TUGAS 3 | PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
A. Pelapisan sosial
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah
pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal
(bertingkat).
1. Pengertian
Stratifikasi
sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk /
masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim
A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification”
mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang
tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi
sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang
yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam
lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan
prestise.
Statifikasi
sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan,
privilese dan prestise.
2. Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ø Ukuran kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota
masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa
memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak
mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun
kebiasaannya dalam berbelanja.
Ø Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan,
sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai
orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ø Ukuran kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas
dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat
terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati
orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua
ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ø Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu
pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial
masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya
terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang
disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor
ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul
akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga
banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap,
ijazah palsu dan seterusnya.
B . Kesamaan Derajat
Setiap
warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh
kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik
artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap
warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh
hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
Ø Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan
derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah Negara.
Sebagai
warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar
rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal .
1. Pasal 27
•
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki
warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan
derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah negara.
Dengan
pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus
saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak
ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
Ø Persamaan Hak
Negara
Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat
dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada
empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal
27,28,29 dan 31.
Pasal
27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan
pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ;
(1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
(2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
(1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
(2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
REFERENSI :
- WIKIPEDIA
- DARI REFERENSI BEBERAPA BLOG YANG RELEVAN
-KOMPAS.COM
-KOMPAS.COM
Komentar
Posting Komentar