PEMILIHAN TEMPAT PENAMPUNGAN AMDAL


PEMILIHAN TEMPAT PENAMPUNGAN AMDAL


Setiap harinya, oli/minyak pelumas bekas dihasilkan dari berbagai macam kegiatan antara lain perbengkelan, mesin/alat berat dan kegiatan industri lainnya. Bagi orang awam mungkin bertanya-tanya dikemanakan oli bekas itu? Melihat banyaknya bengkel, yang ada di Provinsi DIY saja bisa terbayangkan berapa jumlah limbah oli bekas yang dihasilkan, belum termasuk oli bekas dari mesin- mesin proses produksi. Sesuai dengan Tabel 1 Lampiran I Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999, pelumas bekas termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari sumber yang tidak spesifik.Penampungan limbah oli menyisakan efek negatif karena sudah merusak air tanah. Limbah oli bekas  masuk kategori bahan berbahaya beracyn (B3).
"Penampungan oli bekas boleh saja, hanya saja harus ada izin dan analisi dampak lingkungan (AMDAL). Sesuai amdal, tempat penampungan limbah semestinya dilakukan pembetonan untuk lantai, dan pagar beton yang tinggi. Pembetonan lantai agar tumpahan oli tak langsung meresap ke dalam tanah yang berakibat merusak air.
Pengelolaan oli/minyak pelumas bekas tidak bisa dilakukan dengan sembarangan karena sudah jelas disebutkan oli termasuk limbah Bahan Berbahaya Beracun yang tentu saja berbahaya bila terpapar pada makhluk hidup.  Disebutkan dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1999 bahwa pengelolaan limbah B3, termasuk di dalamnya minyak pelumas bekas adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.  Reduksi limbah B3 merupakan suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan. Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan atau pengumpul dan atau pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3.Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan atau ke pengumpul, dan atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan atau ke pemanfaat dan atau ke pengolah dan atau ke penimbun limbah B3. Pemanfaat limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan atau penggunaan kembali (reuse) dan atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk uang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan atau mengurangi sifat bahaya dan sifat racun. Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Di samping itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bahwa pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan wajib dilengkapi dengan izin.
Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996. Pada pasal 3 disebutkan persyaratan bangunan bagi pengumpul minyak pelumas bekas :
Memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kebakaran dan peralatan komunikasi.
Konstruksi bangunan disesuaikan dengan karakteristik pelumas bekas.
Lokasi tempat pengumpulan bebas banjir.
Sedangkan persyaratan bangunan pengumpulan:
Lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas bekas, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak.
Konstruksi lantai dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1%.
Bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak pelumas bekas.
Rancang bangun untuk penyimpanan/pengumpulan dibuat beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat penyimpanan atau pengumpulan
Bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding dan apabila bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang mudah didobrak.


Pada kenyataannya, pengelolaan oli bekas belum bisa sesuai dengan PP No 18 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009. Saat ini sudah banyak pengepul/pengumpul oli bekas yang mengumpulkan oli/pelumas bekas dari bengkel-bengkel dan kegiatan industri kecil, namun sebagian besar belum memiliki izin baik izin pengumpulan maupun izin pengangkutan. Kebanyakan pengepul oli ini akan mengirimkan oli yang mereka kumpulkan ke pihak ketiga. Seandainya pihak ketiga ini akan mengolah/memanfaatkan oli bekas tersebut, maka pihak ketiga tersebut harus memiliki izin pemanfaatan.
Berdasarkan PP 38/2007, kewenangan untuk perijinan dan pengendalian oli bekas mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan sepenuhnya berada pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup.  Hal ini berarti  pengumpul oli/minyak pelumas bekas di seluruh Indonesia harus mengurus perizinannya di pusat. Kenyataan di lapangan menunjukkan pengumpul oli bekas skala kecil menyatakan keberatan dan kesulitan jika harus mengurus perizinan di Jakarta karena biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Akhirnya  pengumpul oli skala kecil ini memilih tidak usah memiliki izin yang penting kegiatan mereka bisa  tetap berjalan.
Seiring dengan menjamurnya bengkel kendaraan terutama di Provinsi DIY, diperlukan tindakan segera untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat oli/minyak pelumas bekas. Limbah oli bekas seharusnya ditampung dalam Tempat Penampungan Sementara  limbah B3 (TPS Limbah B3) sebelum diambil oleh pihak ketiga (pengumpul oli bekas yang berizin). Diharapkan pihak bengkel/penghasil oli bekas juga memiliki komitmen tinggi terhadap lingkungan sehingga ada kesadaran untuk melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut. Dan tentunya pihak pemerintah daerah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup  harus mendukung dengan program yang sesuai, misalnya pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan limbah oli bekas kepada bengkel-bengkel, bisa dimulai dari bengkel skala besar, baru kemudian dilanjutkan bengkel skala menengah dan skala kecil.


Terima Kasih Sumber :
www.google.com
http://blh.jogjaprov.go.id/2012/07/pengelolaan-oliminyak-pelumas-bekas/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL KEBERSIHAN LINGKUNGAN DESA PENGASINAN

METODE DAN TEKNIK IDENTIFIKASI,PRAKIRAAN/ PREDIKSI DAN EVALUASI DAMPAK LINGKUNGAN

Sistem BUS dan cara kerja ALU pada komputer