KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
DEFINISI
Apa itu K3??
Istilah K3 atau Keselamatan
dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang
para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero
accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan
tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar
sepintas mengenai istilah K3 ini.
Dibawah ini ada beberapa
definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3
menurut ILO .
ILO
Suatu upaya untuk
mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial
yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan
kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan
pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan,
penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang
diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan
sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan
kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan
rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para
karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah
kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita
bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan
keselamatan, dan kondisi pekerja.
Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk
pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang
terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik,
mental dan stabilitas emosi secara umum.
Ridley, John (1983) yang
dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan
Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi
pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan
Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis
tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh
perusahaan
Fungsi k3
Kesehatan dan keselamatan
kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan
kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang
juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan
kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat
tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan
kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga
penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan
kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik
keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan
industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Prosedur keamanan, kesehatan,
dan keselamatan kerja (K3)
I.
Prosedur Keamanan
Pengertian K3 secara
filosofis, adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
adil makmur.
Pengertian K3 secara
keilmuan, adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ilmu K3 yaitu :
§ Mempelajari
§ Melaksanakan
§ Kita akan memperoleh hasil yang sempurna
dalam mengurangi kecelakaan atau meniadakan bahaya atau kecelakaan kerja.
II. Istilah-istilah yang sering ditemui
dalam K3
1) Hazard ( sumber bahaya )
Hazard adalah suatu keadaan
yang dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat
kemampuan kerja. Contoh : listrik tegangan tinggi, konsleting, reaksi kimia.
2) Danger ( bahaya )
Danger adalah suatu kondisi
yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang sudah mulai tampak, sehingga
memunculkan suatu tindakan.
3) Risk
Risk adalah prediksi tingkat
keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
4) Incident
Incident adalah munculnya
yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi
ambang batas normal.
5) Accident
Accident adalah kejadian
bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia atau
peralatannya. Contoh : kebakaran, gempa bumi.
III. Norma-norma yang harus dipahami dalam
prosedur K3
1) Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja
2) Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
3) Resiko kecelakaan dan penyakit kerja
IV. Sasaran dari K3
1) Menjamin keselamatan pekerjanya
2) Menjamin keamanan alat yang digunakan
3) Menjamin proses produksi yang aman dan lancer
V. Hambatan dari penerapan K3
1. Hambatan yang terjadi dari sisi pekerja
atau masyarakat :
v Tuntutan pekerja masih pada
kebutuhan dasar atau pokok.
v Banyak pekerja tidak
menuntut jaminan K3.
2. Hambatan yang terjadi dari sisi pengusaha
:
v Pengusaha biasanya lebih
menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja
untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
VI. Dasar hukum K3
1. UU No. 1 Tahun 1970, tentang ruang lingkup
K3 yang ditentukan oleh 3 unsur :
Adanya tempat kerja, adanya pekerja, adanya bahaya kerja.
2. UU No. 21 Tahun 2003, tentang pengesahan
ILO No. 81 ( Konversi ILO No.81 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam
industri dan perdagangan )
3. UU No. 13 Tahun 2003, tentang
ketenagakerjaan.
Pelaksanaan pembangunan
Nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting
sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Peranan dan kedudukan tenaga
kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas
tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan.
Perlindungan terhadap tenaga
kerja dimaksudkan untuk menjamin ha-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
4. Peraturan menteri tenaga kerja
Republik Indonesia No. PER 5 /MEN/1996
Adanya kebijakan keselamatan
dan kesehatan kerja yang tertulis bertanggal secara jelas menyatakan
tujuan-tujuan kesehatan dan keselamatan kerja, dan komitmen perusahaan dalam
memperbaiki kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
VII. Jenis-jenis bahaya ditempat kerja
1. Jenis Kimia
Jenis kimia yaitu terhirupnya
atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
Contoh : abu sisa pembakaran,
uap bahan kimia, embun.
Akibatnya : keracunan,
rusaknya jaringan kulit, terbakar.
2. Jenis Fisika
Contoh : suatu temperatur
udara yang terlalu panas atau terlalu dingin, keadaan yang sangat bising,
keadaan udara yang tidak normal.
Akibatnya : kerusakan
pendengaran, suhu tubuh yang tidak menentu.
3. Jenis Proyek Atau Pekerjaan
Contoh : pencahayan atau
penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, bahaya yang ditimbulkan oleh
peralatan.
Akibatnya :
ü Kerusakan penglihatan
ü Memindahkan barang yang
tidak ditali atau ditata rapi menjatuhi orang yang memindahkan barang tersebut
ü Peralatan tersebut tidak
lengkap atau kurang pengamanan sehingga mencelakakan penggunanya.
VIII. Cara pengendalian ancaman bahaya
kesehatan kerja
1. Pengendalian teknik
Ø Mengganti prosedur kerja
Ø Menutup atau mengisolasi
bahan berbahaya
Ø Menggunakan otomatisasi
pekerjaan
Ø Ventilasi sebagai
pergantian udara yang cukup
2. Pengendalian administrasi
Ø Mengatur waktu yang pas
atau sesuai antara jam kerja dengan istirahat.
Ø Menyusun peraturan K3.
Ø Memasang tanda-tanda
peringatan.
Ø Membuat daftar atau data
bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman.
Ø Mengadakan dan melakuakan
pelatihan sistim penanganan darurat.
IX. Tujuan dari K3
1. Melindungi kesehatan tenaga kerja
2. Meningkatkan efisiensi kerja
3. Mencegah terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja
X. Arah dari K3
1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab
bahaya dan melakukan pencegahan
2. Memahami jenis-jenis bahaya di tempat
kerja
3. Mengefaluasi tingkat bahaya di tempat
kerja
4. Mengendalikan terjadinya bahaya
XI. Standart keselamatan kerja (
pengamanan sebagai tindakan kesehatan kerja )
1. Perlindungan badan
2. Perlindungan mesin
3. Pengamanan listrik, mengadakan pengecekan
secara berkala
4. Pengamanan ruang, meliputi alat pemadam
kebakaran, sistim alarm,penerangan yang cukup, ventilasi udara yang cukup,
jalur evakuasi yang khusus.
XII. Peralatan
penunjang keselamatan kerja
Alat pelindung diri adalah
kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja
untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri. Contohnya :
1. Helm
2. Pakaian khusus
3. Sepatu khusus
4. Rambu-rambu peringatan
5. Masker
6. Sarung tangan
7. Penutup telinga
8. Kacamata pelindung
9. Pelindung wajah
Komentar
Posting Komentar