KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)



DEFINISI

Apa itu K3??

Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini.

Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .

ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.

Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan

Fungsi k3
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.


Prosedur keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3)

I.                   Prosedur Keamanan
Pengertian K3 secara filosofis, adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil makmur.
Pengertian K3 secara keilmuan, adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ilmu K3 yaitu :
§  Mempelajari
§  Melaksanakan
§  Kita akan memperoleh hasil yang sempurna dalam mengurangi kecelakaan atau meniadakan bahaya atau kecelakaan kerja.

   II.            Istilah-istilah yang sering ditemui dalam K3
1)    Hazard ( sumber bahaya )
Hazard adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan kerja. Contoh : listrik tegangan tinggi, konsleting, reaksi kimia.
2)    Danger ( bahaya )
Danger adalah suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang sudah mulai tampak, sehingga memunculkan suatu tindakan.
3)    Risk
Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
4)    Incident
Incident adalah munculnya yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
5)    Accident
Accident adalah kejadian bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia atau peralatannya. Contoh : kebakaran, gempa bumi.

III.       Norma-norma yang harus dipahami dalam prosedur K3
1)  Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
2)  Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
3)  Resiko kecelakaan dan penyakit kerja

IV.       Sasaran dari K3
1)    Menjamin keselamatan pekerjanya
2)    Menjamin keamanan alat yang digunakan
3)    Menjamin proses produksi yang aman dan lancer

             V.       Hambatan dari penerapan K3
1.     Hambatan yang terjadi dari sisi pekerja atau masyarakat :
v Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar atau pokok.
v Banyak pekerja tidak menuntut jaminan K3.
2.     Hambatan yang terjadi dari sisi pengusaha :
v Pengusaha biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
VI.        Dasar hukum K3
1.     UU No. 1 Tahun 1970, tentang ruang lingkup K3 yang ditentukan oleh 3 unsur :   Adanya tempat kerja, adanya pekerja, adanya bahaya kerja.
2.     UU No. 21 Tahun 2003, tentang pengesahan ILO No. 81 ( Konversi ILO No.81 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan )
3.     UU No. 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.
Pelaksanaan pembangunan Nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin ha-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.



4.     Peraturan menteri tenaga kerja Republik  Indonesia No. PER 5 /MEN/1996
Adanya kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang tertulis bertanggal secara jelas menyatakan tujuan-tujuan kesehatan dan keselamatan kerja, dan komitmen perusahaan dalam memperbaiki kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.

VII.        Jenis-jenis bahaya ditempat kerja
1.     Jenis Kimia
Jenis kimia yaitu terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
Contoh : abu sisa pembakaran, uap bahan kimia, embun.
Akibatnya : keracunan, rusaknya jaringan kulit, terbakar.
2.     Jenis Fisika
Contoh : suatu temperatur udara yang terlalu panas atau terlalu dingin, keadaan yang sangat bising, keadaan udara yang tidak normal.
Akibatnya : kerusakan pendengaran, suhu tubuh yang tidak menentu.
3.     Jenis Proyek Atau Pekerjaan
Contoh : pencahayan atau penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Akibatnya :
ü Kerusakan penglihatan
ü Memindahkan barang yang tidak ditali atau ditata rapi menjatuhi orang yang memindahkan barang tersebut
ü Peralatan tersebut tidak lengkap atau kurang pengamanan sehingga mencelakakan penggunanya.

VIII.        Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1.     Pengendalian teknik
Ø Mengganti prosedur kerja
Ø Menutup atau mengisolasi bahan berbahaya
Ø Menggunakan otomatisasi pekerjaan
Ø Ventilasi sebagai pergantian udara yang cukup
2.     Pengendalian administrasi
Ø Mengatur waktu yang pas atau sesuai antara jam kerja dengan istirahat.
Ø Menyusun peraturan K3.
Ø Memasang tanda-tanda peringatan.
Ø Membuat daftar atau data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman.
Ø Mengadakan dan melakuakan pelatihan sistim penanganan darurat.

IX.          Tujuan dari K3
1.     Melindungi kesehatan tenaga kerja
2.     Meningkatkan efisiensi kerja
3.     Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja

            X.            Arah dari K3
1.     Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan
2.     Memahami jenis-jenis bahaya di tempat kerja
3.     Mengefaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4.     Mengendalikan terjadinya bahaya

XI.         Standart keselamatan kerja ( pengamanan sebagai tindakan kesehatan kerja )
1.     Perlindungan badan
2.     Perlindungan mesin
3.     Pengamanan listrik, mengadakan pengecekan secara berkala
4.     Pengamanan ruang, meliputi alat pemadam kebakaran, sistim alarm,penerangan yang cukup, ventilasi udara yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.

XII.         Peralatan penunjang keselamatan kerja
Alat pelindung diri adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri. Contohnya :
1.     Helm
2.     Pakaian khusus
3.     Sepatu khusus
4.     Rambu-rambu peringatan
5.     Masker
6.     Sarung tangan
7.     Penutup telinga
8.     Kacamata pelindung
9.     Pelindung wajah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL KEBERSIHAN LINGKUNGAN DESA PENGASINAN

METODE DAN TEKNIK IDENTIFIKASI,PRAKIRAAN/ PREDIKSI DAN EVALUASI DAMPAK LINGKUNGAN

Sistem BUS dan cara kerja ALU pada komputer