DEFINISI, SEJARAH, DAN DASAR HUKUM K3
DEFINISI
Apa itu K3??
Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini
sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry
ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero
accident” maka istilah K3 semakin
akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang
mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .
ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat
kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di
semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang
disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari
risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan
pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas
fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada
manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah
tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya
untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk
menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja
di perusahaan yang bersangkutan.
Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari
resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang
kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap
kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan.
Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi
secara umum.
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam
pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun
bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada
kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan
oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan
Dasar hukum K3
1. UU No. 1 Tahun
1970, tentang ruang lingkup K3 yang ditentukan oleh 3 unsur : Adanya tempat kerja, adanya pekerja, adanya
bahaya kerja.
2. UU No. 21 Tahun
2003, tentang pengesahan ILO No. 81 ( Konversi ILO No.81 mengenai pengawasan
ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan )
3. UU No. 13 Tahun
2003, tentang ketenagakerjaan.
Pelaksanaan pembangunan Nasional, tenaga kerja mempunyai
peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan.
Peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya
dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin
ha-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan
tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan
dunia usaha.
4. Peraturan
menteri tenaga kerja Republik Indonesia
No. PER 5 /MEN/1996
Adanya kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang
tertulis bertanggal secara jelas menyatakan tujuan-tujuan kesehatan dan
keselamatan kerja, dan komitmen perusahaan dalam memperbaiki kinerja
keselamatan dan kesehatan kerja.
Sejarah Munculnya K3 di Indonesia. Didasari Kemajuan
perkembangan K3 yang dicapai di eropa sangat dirasakan sejak timbulnya revolusi
industri, dan yang perlu anda ketahui bahwa perkembangan K3 sesungguhnya baru
dirasakan beberapa tahun setelah negara kita/ Indonesia merdeka yaitu pada saat
munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan, meskipun
permulaannya belum berlaku, namun telah memuat pokok-pokok tentang K3.
Sejarah Munculnya K3 di
Indonesia
Pada tahun 1967 Departemen Perburuhan mendirikan lembaga
Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi Lembaga
Keselamatan dan Kesehatan Buruh.
Pada tahun 1966 didirikan Lembaga Higiene Perusahaan dan
Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja, dan Dinas Higiene
Perusahaan/Sanitasi Umum dan Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen
Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene
Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes
(Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang ada di Pemerintah dari
tahun-ketahun selalu mengalami perubahan-perubahan.
Dengan Demikian Dapat dikatakan bahwa perkembangan K3 di
Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan kesehatan kerja yaitu
selain melalui institusi, juga dilakukan melalui upaya-upaya penerbitas
buku-buku, majalah, leaflet K3, spanduk-spanduk, poster dan disebabarluaskan ke
seluruh Indonesia. Kegiatan lain adalah seminar K3, konvensi, lokakarya,
bimbingan terapan K3 diadakan secara berkala dan terus menerus.
Organisasi K3 adalah Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja
(AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh Provinsi Wilayah NKRI dengan pusat di
Jakarta.
Program pendidikan keahlian K3 dilaksanakan baik dalam
bentuk mata kuliah pendidikan formal yang diberikan pada beberapa jurusan
diPerguruan Tinggi, juga diberikan dalam bentuk In formasl berupa kursuskursus
keahlian K3 dan salah satu keahlian yang berkembang di tahun 2004 adalah HIMU =
Higiene Industri Muda.
Komentar
Posting Komentar