DEFINISI, SEJARAH, DAN DASAR HUKUM K3



DEFINISI

Apa itu K3??

Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan zero accident maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini.

Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .

ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.

Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Sumamur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan

Dasar hukum K3
1.     UU No. 1 Tahun 1970, tentang ruang lingkup K3 yang ditentukan oleh 3 unsur :   Adanya tempat kerja, adanya pekerja, adanya bahaya kerja.
2.     UU No. 21 Tahun 2003, tentang pengesahan ILO No. 81 ( Konversi ILO No.81 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan )
3.     UU No. 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.
Pelaksanaan pembangunan Nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin ha-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.



4.     Peraturan menteri tenaga kerja Republik  Indonesia No. PER 5 /MEN/1996
Adanya kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang tertulis bertanggal secara jelas menyatakan tujuan-tujuan kesehatan dan keselamatan kerja, dan komitmen perusahaan dalam memperbaiki kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.


Sejarah Munculnya K3 di Indonesia. Didasari Kemajuan perkembangan K3 yang dicapai di eropa sangat dirasakan sejak timbulnya revolusi industri, dan yang perlu anda ketahui bahwa perkembangan K3 sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah negara kita/ Indonesia merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan, meskipun permulaannya belum berlaku, namun telah memuat pokok-pokok tentang K3.

Sejarah Munculnya K3 di Indonesia
Pada tahun 1967 Departemen Perburuhan mendirikan lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh.

Pada tahun 1966 didirikan Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja, dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum dan Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang ada di Pemerintah dari tahun-ketahun selalu mengalami perubahan-perubahan.

Dengan Demikian Dapat dikatakan bahwa perkembangan K3 di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan kesehatan kerja yaitu selain melalui institusi, juga dilakukan melalui upaya-upaya penerbitas buku-buku, majalah, leaflet K3, spanduk-spanduk, poster dan disebabarluaskan ke seluruh Indonesia. Kegiatan lain adalah seminar K3, konvensi, lokakarya, bimbingan terapan K3 diadakan secara berkala dan terus menerus.

Organisasi K3 adalah Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja (AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh Provinsi Wilayah NKRI dengan pusat di Jakarta.

Program pendidikan keahlian K3 dilaksanakan baik dalam bentuk mata kuliah pendidikan formal yang diberikan pada beberapa jurusan diPerguruan Tinggi, juga diberikan dalam bentuk In formasl berupa kursuskursus keahlian K3 dan salah satu keahlian yang berkembang di tahun 2004 adalah HIMU = Higiene Industri Muda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL KEBERSIHAN LINGKUNGAN DESA PENGASINAN

METODE DAN TEKNIK IDENTIFIKASI,PRAKIRAAN/ PREDIKSI DAN EVALUASI DAMPAK LINGKUNGAN

Sistem BUS dan cara kerja ALU pada komputer