ETIKA PROFESI GURU
1.1
PENGERTIAN ETIKA
Secara
umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat
diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan
pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang
berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku
yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian
akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis,
seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb. Di bawah
ini beberapa pengertian dari etika menurut para ahli, yaitu :
1.
Etika
berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti
watak, kebiasaan dan adat-istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan
hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang
diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain (Keraf, 1998)
2.
Etika
sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam
melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan masyarakat.
(Muslich, 1998)
1.2
PENGERTIAN GURU
Guru
adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan
murid-murid, baik secara individual, maupun klasikal baik di sekolah maupun
luar sekolah. Saat ini sosok guru sudah ikut “tereformasi”. Guru dituntut untuk
memiliki ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan zaman.
Berikut ini pengertian guru :
1.
UU
RI No 14 tahun 2000
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
2.
Zakiyah
Daradja
Guru
adalah pendidik profesional karena secara implisit ia telah merelakan dirinya
menerima, dan memukul tanggung jawab.
1.2.1 Profesi Keguruan
Apakah
pekerjaan guru (tenaga kependidikan) dapat disebut sebagai suatu profesi?
Pertanyaan ini muncul karena masih ada pihak yang berpendapat bahwa pekerjaan
kependidikan bukan suatu profesi tersendiri. Berbagai alasan yang mereka
kemukakan antara lain, bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah
mengalami jenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman
mengajar. Karena itu seorang dapat saja mengajar di TK sampai dengan perguruan
tinggi, jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki
pengalaman mengajar di kelas. Selain dan itu, ada beberapa bukti bahwa
pendidikan dapat saja berhasil walaupun si pengajarnya tidak pernah belajar
ilmu pendidikan dan keguruan. Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dan
sebagainya yang telah mendidik anak-anak mereka dan berhasil, padahal dia
sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar.
Sebaliknya, tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana
pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya. Jadi, kendati seseorang telah
dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik
baik. Kritik lain yang sering dilontarkan ialah, hasil pendidikan di sekolah
tidak dapat segera dilihat hasilnya, berbeda dengan profesi kedokteran atau
teknologi pertanian misalnya. Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan
yang Luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.
Peranan
pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang
bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak
mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus
sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu
sistem pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan
oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka
pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak
dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh
orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan
sistematik.
2.
Hasil
pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi
dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu
generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah
kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan
ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan
akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya tangan tangan yang mengelola
sistem pendidikan dari alas sampai ke dalam kelas harusEtika tenaga profesional
dalam bidang pendidikan.
3.
Sekolah
adalah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik
menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat
dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap
dirinya. Para lulusan sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi
lapangan kerja yang ada. Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan
di sekolah. Para orang telah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik di
sekolah. Mereka tidak cukup waktu untuk mendidik anaknya sebagaimana yang
diharapkan. Mereka tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
untuk diberikan kepada anaknya. Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak
tersebut terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya sebabnya
para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi
yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan
efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran
gurudiakui sebagai suatu profesi.
4.
Sesuai
dengan hakikat dan kriteria profesi yang telah dijelaskan di muka, sudah jelas
bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru.
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan
perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana
seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, balk
dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman
sejawatnya.
5.
Sebagai
konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki
kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan.
Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara
wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru
seharusnya telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan
tertentu.
1.2.2 Etika dalam Profesi
Keguruan
Sebagai
tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk itu dalam
melaksanakan tugasnya guru harus memiliki etika.Sasaran Etika Profesi Keguruan
adalah :
1.
Etika
terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia dipegang
oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Dalam rangka pembangunan di bidang
pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang
akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : pembangunan gedung,
pemerataan kesempatan belajar melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu
pendidikan. Karena itu guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Untuk menjaga agar
guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,Kode Etik Guru Indonesia
mengatur hal tersebut.
2.
Etika
Terhadap Organisasi Profesi
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa
pentingnya peran organisasi profesi sebagai wadah dan sranan pengabdian. Dalam
dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gamblang juga dituliskan bahwa Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota
profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu
sendiri.
3.
Etika
terhadap teman sejawat
Dalam
ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial” Ini berarti bahwa :
1.
Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan
kerjanya
2.
Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam
hal ini Kode Etik Guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang
harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam
antara sesama anggota profesi.
4.
Etika
Terhadap Anak Didik
Dalam
Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam
membimbing anak didiknya, Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat
yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, dan Tut
wuri handayani. Dari kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik
tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna :
1.
Guru
hendaknya memberi contoh yang baik untuk anak didiknya
2.
Guru
harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini,
prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku
peserta didik.
3.
Hendaknya
guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa
4.
Etika
Guru Profesional TerhadapTempat Kerja
Sudah
diketahui bersama bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan
produktivitas. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban
menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan
bermutudi seluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional
harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia
seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
6.
Etika
Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada
dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita
simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam
pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati,
baik di sekolah maupun di luar sekolah.
1.2.3 Kode Etik Guru Indonesia
Guru
harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi,
bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika
profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur dan beradab.
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik. Mereka memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penyandang
profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang
berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan guru dan profesinya.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). Kode Etik Guru diIndonesia (KEGI)
dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. KEGI yang
tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut Etika Profesi atau
menjalankan profesi secara beretika.
Di
Indonesia guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan
KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru. Di samping itu, guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan
sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Bagi guru, Kode
Etik tidak boleh dilanggar, baik sengaja maupun tidak.
1.
Fungsi
Kode Etik Guru Indonesia
Kode
Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku
setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik
di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di
masyarakat. Secara umum fungsi kode etik guru Indonesia adalah :
§ Guru memiliki pedoman dan
arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari
penyimpangan profesi
§ Guru bertanggung jawab atas
profesinya
§ Profesi guru terhindar dari
perpecahan dan pertentangan internal
§ Guru dapat meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan
§ Profesi ini membantu
memecahkan masalah dan mengembangkan diri
§ Profesi ini terhindar dari
campur tangan profesi lain dan pemerintah
Dengan
demikian, Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk
pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. Seperti halnya
profesi lain, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang
dihadiri oleh seluruh utusan. Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru
tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian
disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks
Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai
berikut:
1.3 KODE ETIK
GURU INDONESIA
Guru
Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa,Bangsa, dan negara,serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia
yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab
atas terwujdunya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya
dengan mendominasi dasar -dasar sebagai berikut:
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan danpembinaan.
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Sumber:
Kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta).
1.
Penetapan
Kode Etik
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara
perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang
tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenankan
Kode
etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin ditangan
profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung
dalam profesi yang bersangkutan. Jika setiap orang yang menjalan kan suatu
profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan
bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap
anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat
dikenakan sanksi.
1.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Dalam
setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan yang namanya
sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga
dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi
anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyana (2007:46)
menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut
:
§ Sanksi moral, berupa celaan
dari rekan-rekannya, karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral,
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan.
§ Sanksi yang dikeluarkan
dari organisasi, merupakan sanksi yang dianggap terberat. Negara sering kali
mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode
etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau
undang-undang. Dengan demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi
-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana. Sebagai
contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur
atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu
serius, maka dituntut di muka pengadilan. Barang siapa melanggar kode etik,
akan mendapat cela dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat
adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi
1.4 KESIMPULAN
1.
Secara
umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat
diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan
pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang
berlaku.
2.
Suatu
jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan yang relatif lama dan
khusus pada tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik
tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau kesadaran serta pertimbangan
pribadi yang tinggi
3.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
Sasaran
Sikap Profesi Keguruan :
§ Etika Terhadap peraturan
perundang-undangan
§ Etika Terhadap Organisasi
Profesi
§ Etika Terhadap Teman
Sejawat
§ Etika Terhadap Anak Didik
§ Etika Terhadap Pemimpin
§ Etika Guru Profesional
Terhadap Tempat Kerja
§ Kode Etik Guru diIndonesia
(KEGI) dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi
guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. KEGI
yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut Etika Profesi atau
menjalankan profesi secara beretika.
Sumber :
uny.ac.id/…./ETIKA%20PROFESI%20KEGURUAN%20baru.ppt
Komentar
Posting Komentar