KEWARGANEGARAAN
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk
aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
1. Daryono
Kewarganegaraan
adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus :
Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2. Wolhoff
Kewarganegaraan
ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat
dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta
kesadaran nasionalnya.
3. Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan
ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu
“kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang
berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan
bagian dari konsep kewargaan. didalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang
berbeda-beda bagi warganya.
4. R. Daman
Kewarganegaraan
istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
5.Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan
ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social,
politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk
yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
6. R. Parman
Kewarganegaraan
ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
7. Soemantri
Kewarganegaraan
ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu
perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
8. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan
ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam
kegiatan-kegiatan politik.
9. Stanley E. Ptnord dan Etner
F.Peliger
Kewarganegaraan
ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban
warga Negara.
DEFINISI
Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik
seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki kewarganegaraan berarti
seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki
kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku
timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya
negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan
kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau
berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga
menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga
tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
Pendapat lain menyatakan kewarganegaraan
adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna
kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam
kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali
pada negara kota, namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu
negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam
politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal dan material
- Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
- Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum
negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada
kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan
kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
D.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional
dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
- Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
- Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran
dikenal dengan dua asas :
- Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
- Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran,
penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup
asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
- Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
- Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga.
E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul dalam problem
kewarganegaraan ini adalah:
- Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
- Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
Nah tiga hal ini paling sering
terjadi karena adanya perbedaan antara kewarganegaraan orang tuanya dengan asas
yang dianut negara tempat kelahirannya.
Sumber : Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.
2013. Jakarta : Bumi Aksara.
Komentar
Posting Komentar