Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara terdiri dari kata “wawasan”, “nusa”, dan ”antara“. Dari kata
– kata tersebut dapat diartikan wawasan yang artinya pandangan. Nusa dapat
diartikan sebagai negara kepulauan, yang didominasikan banyaknya pulau-pulau.
Sedangkan antara diartikan sebagai pembatas. Jadi wawasan nusantara dapat
diartikan sebagai negara kepulauan yang dibatasi oleh dua benua besar dan dua
samudera.
Banyak
pandangan tentang wawasan nusantara, secara terminology wawasan nusantara
adalah cara pandang masyarakat Indonesia tentang keadaan lingkungan negara
Indonesia sesuai dengan ideologi nasional (pancasila) dan UUD 1945 . Adapun UU
yang mengatur tentang wawasan nusantara yang ada di Indonesia. Salah satunya UU
no 6 tahun 1996 yang berisi tentang perairan Indonesia.
Ada
berapa aspek yang mempengaruhi wawasan nusantara yang ada di negara kita
Indonesia, salah satunya adalah pengaruh geografi. Kenapa pengaruh geografi
dapat mempengaruhi wawasan nusantara? Karena dengan adanya geografi kita dapat
mengetahui fenomena fisik dan kita juga dapat menggetahui beraneka ragam
kebudayaa, suku bangsa negara Indonesia.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan.
Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan
oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk
kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak
geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan
samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis
ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia.
Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi,
sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan
berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan
Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c.
Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin
dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi
:
a) Cita-cita bangsa Indonesia
tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
- Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua
aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
- Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
- Satu kesatuan politik.
- Satu kesatuan sosial budaya.
- Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
- Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Satu kesatuan kebijakan nasional.
2. Tata Laku Wawasan Nusantara
Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
1.
Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
2.
Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3.
Penerapan wawasan Nusantara.
4.
Hubungan wawasan Nusantara.
Jadi
wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri
dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
Batasan – batasan Wilayah Indonesia
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik
Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia
meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon,
Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie
(UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan,
karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah
yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang
wilayah perairan negara RI.
Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13
Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda
Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut
Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan
Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada
Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen
Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini,
pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan
setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai.
Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan
pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara
kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan
besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah
Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya
diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas
wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi
5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia
tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196
garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (
kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang
8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya
dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United
Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi
ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS
1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada
tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai
Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati
dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari
Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional
tidak libur.
Isi dari Deklarasi Juanda yang
ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
- Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
- Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
- Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
- Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
- Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Komentar
Posting Komentar