Pelaksanaan Amdal
Pentingnya AMDAL Terhadap Pembangunan
PENGERTIAN
- AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungansebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.
- AMDAL merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
- AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
AMDAL
Digunakan Untuk:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Kegunaan dan Manfaat AMDAL Bagi Masyarakat
AMDAL
dapat mempunyai kegunaan dan manfaat
bagi masyarakat, karena AMDAL
merupakan kajian yang juga melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan atau
informasi pada kajian AMDAL. Sehingga perencanaan adanya pembangunan di
wilayahnya dapat terinformasikan dari aspek postif dan negatifnya. Misalnya
aspek positifnya, yaitu dapat membantu wilayah disekitar perencanaan
pembangunan dalam penyerapan tenaga kerja sehingga dapat membuka lapangan
pekerjaan, adanya sarana dan prasarana jalan dan listrik sehingga membantu
dalam adanya sarana transportasipada
wilayah tersebut dan lainnya.
Kegunaan dan Manfaat AMDAL Bagi Pengambil
Keputusan
AMDAL
bermanfaat bagi pengambil keputusan, sebagai bahan masukan dalam pengarahan dan
pengawasan pembangunan sehingga dapat terhindar dari akibat sampingan yang
tidak diinginkan dan merugikan. Selain itu pengambil keputusan dapat mengetahui
dampak yang melampui batas toleransi, dampak terhadap masyarakat, dampak
terhadap kegiatan pembangunan lainnya, pengaruh terhadap lingkungan yang lebih
luas. Kegunaan bagi hal lainnya adalah sebagai acuan dalam penelitian bidang
keilmuan dan pemanfaatan teknologi ; sebagai pembanding pelaksanaan AMDAL lainnya
dan sebagai prasyarat dalam pendaan
proyek dan perizinan.
Kegunaan dan Manfaat AMDAL dalam Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan
Hasil
studi AMDAL dinyatakan dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka
pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secara hukum untuk melaksanakan
pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, karena dalam RKL dan RPL terdapat
prosedur pengembangan dampak positif dan penanggulangan dampak negatif, serta
prosedur pemantauan lingkungannya.
Peranan AMDAL dalam Pembangunan
Sumberdaya
alam dibutuhkan manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya, baik primer, sekunder maupun tersier. Pada awalnya jumlah
manusia belum sebanyak pada saat ini, sehingga kebutuhannya masih terbatas dan
masih sederhana. Saat ini kebutuhannya makin besar karena jumlah
manusianyapun di dunia semakin meningkat, ditambah lagi manusia makin pandai,
sehingga terjadi peningkatan teknologi, termasuk teknologi dalam pemanfaatan
dan pengelolaan sumberdaya alam.
Alam
pada awalnya masih mampu untuk memulihkan diri secara alamiah, tetapi pada saat
ini selain kebutuhannya semakin besar, juga ditambah lagi dengan penggunaan
teknologi yang semakin tinggi, maka pemanfaatannya sudah melebihi daya dukung
lingkungan atau alam untuk menopangnya,
sehingga sudah tidak dapat mentoleransinya dan memulihkannya sendiri. Oleh karena itu diperlukan cara mengelola
(me-manage) sumberdaya alam dan lingkungan dalam memanfaatkannya dengan berasaskan pelestarian lingkungan, yaitu
dengan memperhatikan kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang sehingga
dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat. Serta dapat menunjang
pembangunan nasional yang terus menerus atau berkesinambungan, sehingga
manfaatnya dapat dirasakan dari generasi ke generasi.
Dengan
demikian kebutuhan masyarakat menuntut adanya pembangunan disegala sector. Pembangunan yang diharapkan
dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut,
perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan
merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak, (Parwoto, 1996). Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan
lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL atau dapat dikatakan AMDAL
dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga
dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan
mencarikan teknik penyelesaian dampaknya.
Perubahan-perubahan lingkungan
hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat
atau dampak-dampak yang akan terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik
penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak.
Tetapi apabila dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan
hidup dan masyarakat luas dan
pengantisipasian dampaknya memakan waktu yang sangat lama dan sulit dalam
pembiayayaannya, maka rencana kegiatan tersebut dapat dianggap tidak layak
untuk dilakukan.
Diharapkan
dengan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk setiap rencana kegiatan
pembangunan dapat membantu tercapainya tujuan yang maksimal dari pembangunan
dan dapat menjaga kelestarian lingkungan, sehingga pembangunan-pembangunan yang
berikutnya dapat dilaksanakan dan diwujudkan, karena keadaan lingkungan hidup
yang terjaga sehingga dapat dilaksanakannya lagi pembangunan yang lainnya atau
disebut juga dengan pembangunan yang berkelanjutan.
Pentingnya
AMDAL
AMDAL
diperlukan dengan tugas menjaga kualitas lingkungan supaya tidak rusak karena
adanya kegiatan-kegiatan pembangunan seperti dijelaskan sebelumnya. Soeratmo,
G, (1995), menjelaskan bahwa manusia dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan
nya melakukan berbagai aktivitas dari yang sederhana sampai yang sangat
canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja merubah sumberdaya alam dan
lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan besar. Pada awal kebudayaan
manusia perubahan lingkungan oleh aktivitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri sendiri secara alamiah, tetapi aktivitas manusia
makin lama makin menimbulkan perubahan sumberdaya alam dan lingkungannya.
Perubahan-perubahan lingkungan makin lama makin menimbulkan kerugian bagi
manusia sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kesejahteraannya, bahkan
keselamatan dirinya, yaitu dalam bentuk dampak kegiatan pembangunan atau
akibatakibat sampingan dengan adanya kegiatan pemabngunan. Oleh karena itu untuk menghindari
akibat-akibat atau dampak-dampak
tersebut, perlu dipersiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang
akan terjadi. Untuk itu perlu memperkirakan dampak-dampak apa saja yang akan
terjadi, langkah ini disebut dengan
prakiraan dampak atau pendugaan dampak atau Environmental Impact Assessment dan
langkah-langkah tersebut merupakan proses dalam AMDAL. Dengan demikian AMDAL
dilakukan untuk mengendalikan setiap
kegiatan pembangunan supaya mengacu pada pendekatan ansipasi terhadap
perubahan lingkungan dan ekosistem dan dapat mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat.
Prosedur
AMDAL terdiri dari :
1. Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat
Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat, berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu
yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan,
dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum
menyusun KA-ANDAL.
3. Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses
penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup
permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
4. Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut
proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses
penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen
KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan
mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah
selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk
penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh
penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Dampak
Pembangunan Tanpa AMDAL
Pembangunan suatu
proyek tanpa menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tentu
sangat merugikan banyak masyarakat disekitar Areal. Misal, mengalami banjir
saat hujan, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, karena letak
atau lokasi proyek berada ditengah permukiman.
Contoh
Kasus Pembangunan Tanpa Dokumen AMDAL
Pembangunan
TPA Mobongo Tanpa Dokumen AMDAL
Ada beberapa contoh kasus pembangunan di Sulut
yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, termasuk pembangunan TPA Mobongo yang
diketahui hingga kini tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL.
Karel lakoy, seorang pemerhati lingkungan di
daerah ini mendesak agar proyek pembangunan TPA tersebut segera di hentikan
sementara waktu.
Ia mengatakan,
pemerintah jangan mengabaikan UU nomor 27 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Lingkungan hidup. “Di mana jelas mengatur bahwa, pembangunan TPA wajib memiliki
AMDAL,” tegasnya. Menurutnya, persoalan lingkungan sangat krusial yang
memerlukan penanganan serius semua pihak. “Ada beberapa contoh kasus pembangunan
di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, seperti pembangunan TPA di
Tomohon dan termasuk di Minsel yang tidak di lengkapi dokumen AMDAL.
Sangat disayangkan Kadis PU Sulut berkelit
bahwa persoalan itu kewenenangan kabupaten/kota,” kata Lakoy yang juga calon
legislator DPRD Minsel ini.
Seharunya lanjut Lakoy, dalam perencanaan
kajian lingkungan sudah termasuk di dalamnya propinsi, jangan
mengkambinghitamkan kabupaten/kota. “Menjadi pertanyaan di sini, apakah tidak
akan menimbulkan masalah jika pembagunan TPA yang jelas-jelas memiliki dampak
kegiiatan yang negatif di bagun tanpa dikaji dampak yang akan timbulkan saat
beroperasi nanti? Apakah kajian lingkungan/pe-nyusunan dokumen AMDAL hanya
sebatas pelengkap atau formalitas saja? Sedangkan UU nomor 27 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup secara eksplisit meminta kajian dan secara absolut itu harus
di bahas sebelum pembangunan tersebut dimulai,” jelasnya.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar