PROSEDUR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PROSEDUR ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN
Prosedur AMDAL terdiri dari 4
tahapan, yaitu:
1. Penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana
usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17
tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan,
kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana
wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir,
pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum
dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan
lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun
AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut,
kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air,
kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
2. Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu
yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan,
dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum
menyusun KA-ANDAL.
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses
untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL
(proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen
KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka
komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.
4. Peyusunan dan penilaian ANDAL,
RKL, dan RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan
RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang
telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun,
pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL
untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian
ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Bagaimana jika usaha/kegiatan tidak
diwajibkan menyusun AMDAL?
Usaha/kegiatan yang tidak wajib
menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan
upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan
lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin.
melakukan usaha dan atau kegiatan.
PROSEDUR ANALISA LIMBAH PABRIK SAWIT
TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN
1. Prosedur dan Proses Penyusunan
AMDAL/UKL & UPL
Penyusunan AMDAL/UKL&UPL melalui
prosedur dan proses yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 27
Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya.
Heer & Hagerty (1977)
mendefinisikan AMDAL sebagai penaksiran dengan mengemukakan nilai-nilai
kuantitaif pada beberapa parameter tertentu yang penting dimana hal tersebut
menunjukkan kualitas lingkungan sebelum, selama dan setelah adanya aktivitas.
Battele Institute (1978)
mengemukakan pengertian AMDAL sebagai penaksiran atas semua faktor lingkungan
yang relevan dan pengaruh sosial yang terjadi sebagai akibat dari aktivitas
suatu proyek.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Pasal 1 menyatakan bahwa AMDAL adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan pengelolaan lingkungan hidup
adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya
pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana. Agar tujuan tersebut dapat
tercapai maka sejak awal perencanaan sudah harus memperkirakan perubahan
kondisi lingkungan, baik yang positif maupun negatif, dengan demikian dapat
dipersiapkan langkah-langkah pengelolaannya. Cara untuk mengkaji perubahan
kondisi tersebut melalui studi AMDAL.
AMDAL bertujuan untuk mengkaji
kemungkinan-kemungkinan perubahan kondisi lingkungan baik biogeofisik maupun
sosial ekonomi dan budaya akibat adanya suatu kegiatan pembangunan.
2.Prosedur Penyusunan AMDAL/UKL
& UPL
Kajian kelayakan lingkungan
diperlukan bagi kegiatan/usaha yang akan mulai melaksanakan proyeknya, sehingga
dapat diketahui dampak yang akan timbul dan bagaimana cara pengelolaannya.
Proyek di sini bukan hanya pembangunan fisik saja tetapi mulai dari
perencanaan, pembangunan fisik sampai proyek tersebut berjalan bahkan sampai
proyek tersebut berhenti masa operasinya. Jadi lebih ditekankan pada aktivitas
manusia di dalamnya.
Kajian kelayakan lingkungan adalah
salah satu syarat untuk mendapatkan perijinan yang diperlukan bagi suatu
kegiatan/usaha, seharusnya dilaksanakan bersama-sama dengan kajian kelayakan
teknis dan ekonomi. Dengan demikian ketiga kajian kelayakan tersebut dapat
sama-sama memberikan masukan untuk dapat menghasilkan keputusan yang optimal
bagi kelangsungan proyek, terutama dalam menekan dampak negatif yang biasanya
dilakukan dengan pendekatan teknis sehingga didapat biaya yang lebih murah.
Secara umum proses penyusunan
kelayakan lingkungan dimulai dengan proses penapisan untuk menentukan studi
yang akan dilakukan menurut jenis proyeknya, wajib menyusun AMDAL atau UKL
& UPL. Proses penapisan ini mengacu pada Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup RI Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan
Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jika usaha
atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar maka wajib menyusun Upaya
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL & UPL).
Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan yang diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab mengendalikan
dampak lingkungan untuk mendapat persetujuan, selanjutnya kerangka acuan ini
menjadi dasar penyusunan ANDAL dan RKL & RPL yang kemudian dipresentasikan
di Komisi AMDAL. Hasil penilaian Komisi berupa tiga kemungkinan yaitu pertama
tidak lengkap sehingga harus diperbaiki, kedua ditolak karena tidak teknologi
untuk pengelolaan lingkungannya dan ketiga disetujui yang berarti kegiatan
dapat dilaksanakan.
Sedangkan kegiatan yang tidak
menimbulkan dampak besar dan penting diwajibkan menyusun Upaya Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (UKL & UPL), prosedur penyusunannya yaitu pemrakarsa
melakukan studi kelayakan lingkungan sesuai dengan format yang berlaku
selanjutnya dikonsultasikan dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab
mengendalikan dampak lingkungan untuk mendapatkan persetujuan.
Proses penyusunan dokumen UKL &
UPL lebih sederhana dibandingkan dengan penyusunan AMDAL, karena kegiatan yang
wajib menyusun UKL & UPL adalah kegiatan yang telah diketahui dampak
potensial yang harus dikelolanya dan telah jelas pula cara pengelolaannya.
Sumber :Djajadiningrat, Surna T,
Sustainable Future, Indonesia Center for Sustainable
Development, Jakarta, 2005.
http://fosilnet.blogspot.com/2013/05/makalah-amdal-limbah-sawit.html
Komentar
Posting Komentar