PELAKSANAAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PELAKSANAAN ANALISA
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau
kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak
lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah atau kegiatan
pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien,
meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap
lingkungan hidup. Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses
pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket
keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman
penentuan dampak besar dan penting.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yang bertanggung jawab
(Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila
hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak
layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin
usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti
keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi
obyek gugatan tata usaha negara di PTUN.
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat
dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi
AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi
AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi
AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang
dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
1.Dokumen Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai
sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan
rencana usaha atau kegiatan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen
lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis
menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang
aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh
pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan
pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada
dalam dokumen AMDAL.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar