Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Untuk
memahami makna politik dan strategi nasional, maka harus diuraikan satu
persatu, apa itu politik nasional? Dan apa itu strategi nasional.
Makna pengertian politik nasional dalam tulisan ini lebih menitik beratkan pada
pengertian politik dalam arti kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita atau tujuan nasional. Dengan demikian dapat
disimpulkan definisi politik nasional adalah asas, haluan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian. Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
1. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional.
Sebagai
dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi pancasila. Landasan pemikiran dalam system manajemen
nasional ini sangat penting artinya sebagai dasar kerangka acuan dalam menyusun
strategi nasional. Karena telah terkandung dasar cita-cita Negara.
2. Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mendetaris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden
dibantu oleh berbagai lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan
yang merupakan badan koordinasi, seperti Dewan stabilitas ekonomi
nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom.
Melalui
pranata-pranata polotik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalanya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanakan oleh presidan sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang hankam akan selalu
berkembang, hal ini dikarenakan oleh :
·
Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya.
·
Semakin meningkatnya kemampuan
untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan
yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Semakin kritis dan terbukanya
masyarakat terhadap ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan
stratifikasi dari politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia,
sebagai berikut :
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
·
Tingkatkebijakan puncak
meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional
yang mencakup : penentuan undang-undang dasar. Penggarisan masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
falsafah pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh
MPR dengan hasil rumusan dalam berbagai GBHN dengan ketetapan MPR.
·
Dalam hal-hal dan keadaan tersebut
yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10
s.d 15 UUD 1945, maka termasuk pula kewenangan presiden sebagai kepala
negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
ini masih dibawah Kebijakan Puncak , yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis
guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasilnya
dapat berupa :
·
UU yang kekuasaan pembuatanya
terletak dalam presiden dengan persetujuan DPR atau PERPU dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
·
PP untuk mengatur pelaksanaan UUD
yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden
·
Intruksi presiden yang berisi
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang penerbitannya berada
ditangan presiden.
·
Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan
ini merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan
sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum.
Wewenang
kebijakn khusus terletak pada menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan
pada tingkat diatasnya hasilnya dirumuskan dalam bentuk
4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam suatu sector dari bidang utama tersebut
diatas dalam bentuk prosedur dan teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program dan kegiatan.
Wewenang
pengeluaran kebijakan teknis ini terletak ditangan pimpinan eselon
pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen.
Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk peraturan, keputusan atau
instruksi pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam
masing-masing sector/segi administrasi yang dipertanggung jawabkan kepadanya.
5. Kekuasaan Membuat Aturan di Daerah
Dikenal Ada Dua Macam, yaitu :
a. Penentuan kebijakan mengenal
pelaksanaan pemerintah pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak
pada gubernur, dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada gubernur dan pada daerah
tingkat II pada bupati atau walikota.
Sumber :
http://www.isi.web.id
Komentar
Posting Komentar