Penyusunan Politik dan Strategi Nasional




Untuk memahami makna politik dan strategi nasional, maka harus diuraikan satu persatu, apa itu politik nasional? Dan apa itu strategi nasional.

            Makna pengertian politik nasional dalam tulisan ini lebih menitik beratkan pada pengertian politik dalam arti kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita atau tujuan nasional. Dengan demikian dapat disimpulkan definisi politik nasional adalah asas, haluan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
1.    Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional.
Sebagai dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila. Landasan pemikiran dalam system manajemen nasional ini sangat penting artinya sebagai dasar kerangka acuan dalam menyusun strategi nasional. Karena telah terkandung dasar cita-cita Negara.
2.    Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mendetaris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti Dewan stabilitas ekonomi  nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan  Tenaga Atom.
Melalui pranata-pranata polotik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalanya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presidan sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang,  hal ini dikarenakan oleh :
·         Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·         Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·          Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
·         Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin  tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1.    Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

·         Tingkatkebijakan puncak meliputi  kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan undang-undang dasar. Penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals)  berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam berbagai GBHN dengan ketetapan MPR.
·         Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d 15 UUD  1945, maka termasuk pula kewenangan presiden sebagai kepala negara.

2.     Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat ini masih dibawah Kebijakan Puncak , yang lingkupnya juga menyeluruh nasional  dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

Hasilnya dapat berupa :

·         UU yang kekuasaan pembuatanya terletak dalam presiden dengan  persetujuan DPR atau PERPU dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
·         PP untuk mengatur pelaksanaan UUD yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden
·         Intruksi presiden yang berisi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden.
·         Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden
3.    Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan ini merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum.
Wewenang kebijakn khusus terletak pada menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya hasilnya dirumuskan dalam bentuk 
4.    Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sector dari bidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak ditangan pimpinan eselon  pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk peraturan, keputusan atau instruksi pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sector/segi administrasi yang dipertanggung jawabkan kepadanya.
5.    Kekuasaan Membuat Aturan di Daerah Dikenal Ada Dua Macam, yaitu :
a.    Penentuan kebijakan mengenal pelaksanaan pemerintah pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada gubernur, dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada gubernur dan pada daerah tingkat II pada bupati atau walikota.

Sumber                : http://www.isi.web.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL KEBERSIHAN LINGKUNGAN DESA PENGASINAN

METODE DAN TEKNIK IDENTIFIKASI,PRAKIRAAN/ PREDIKSI DAN EVALUASI DAMPAK LINGKUNGAN

Sistem BUS dan cara kerja ALU pada komputer