Politik dan Strategi Nasional

MONEY POLITIK




 Definisi dari Money Politic
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Kehidupan politik sejatinya adalah untuk mewujudkan idealisme bagi masyarakat dan negara. Namun dalam prakteknya politik adalah untuk mempengaruhi dan menggiring pilihan dan opini masyarakat dengan segala cara. Sehingga, seseorang dan sekelompok orang bisa meraih kekuasaan dengan pilihan dan opini masyarakat yang berhasil di bangunnya atau dipengaruhinya. Ini memerlukan modal atau dukungan pemilik modal. Sehingga wajar jika seseorang dan partai perlu mengarahkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itulah muncul suatu fenomena yang kita kenal dengan politik uang (money politic). Pemilu menjelma menjadi ajang pertaruhan yang besar. Namun sangat sulit untuk mengharapkan ketulusan dan ketidakpamrihan dari investasi dan resiko yang ditanggung politisi.
Pengertian money politic, ada beberapa alternatif pengertian. Diantaranya, suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai unatuk mempengaruhi suara pemilih (vooters). Pengertian ini secara umum ada kesamaan dengan pemberian uang atau barang kepada seseorang karena memiliki maksud politik yang tersembunyi dibalik pemberian itu. Jika maksud tersebut tidak ada, maka pemberian tidak akan dilakukan juga. Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan kejahatan. Konsekwensinya para pelaku apabila ditemukan bukti-bukti terjadinya praktek politik uang akan terjerat undang-undang anti suap.
Dari penjelasan di atas kita bisa ambil benang merahnya bahwa money politic atau politik uang itu merupakan tindakan penyimpangan dari kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun masyarakat lainnya agar mereka yang telah mendapatkan uang itu agar mengikuti keinginan orang yang memliki kepentingan tersebut. Selain itu juga money politic bukan hanya uang, namun juga bisa berbentuk barang, biasanya bisa berupa beras, mie, ataupun bahan-bahan sembako. Money politic biasanya dilakukan kepada masyarakat yang ekonominya rendah, karena itu lah sasaran mereka.

Penyebab terjadinya money politic di Indonesia
Seperti teori kausalitas dikatakan bahwa ada akibat karena ada sebab, begitu juga permasalah yang satu ini, pasti ada penyebab atau latar belakang dari terjadinya money politic di negeri Indonesia yang telah mencoreng esensi dari demokrasi.
Dalam masalah ini bisa kita analogikan, apabila kita ingin mengendari mobil, tentu saja kita harus memiliki mobil, setelah memiliki mobil tentu saja agar mobilnya berjalan tentu saja harus ada bahan bakarnya, begitu juga yang di lakukan oleh para calon legislatif. Partai politik merupakan kendaraan mereka, dan agar mereka bisa lolos menjadi anggota legislatif maka perlu lah modal berupa materi yaitu uang, disinilah mereka memulai  caranya dengan mengiiming-imingkan masyarakat dengan bentuk materil agar mereka dapat dipih oleh masyarakat.
Tentu saja pasti ada alasan mengapa masyarakat menerima uang atau suapan lainnya yang di berikan para calon legislatif. Seperti kita tahu bahwa kodrat manusia itu tidak pernah cukup, tidak kita sangkai bahwa memang manusia sangat menyukai uang karena memang itulah kebutuhan pokok manusia. Selain itu masa kampanye pun bisa dijadikan ajang penambah pendapatan mereka. Ada alasan lain juga, mungkin itu sebuah kekesalan masyarakat akan kinerja wakil rakyat selama ini, masyarakat berpikir bilamana mereka telah duduk di tahtanya otomatis mereka akan lupa terhadap janji-janji dan harapan-harapan yang telah mereka orasikan, kedekatan semasa kampanye akan berakhir secara spontan, jadi masyarakat seolah berpikir ada baiknya para caleg di manfaatkan sewaktu masa kampanyenya.
Dijelaskan Sudjito (2009), filosofi manusia modern mempunyai beberapa ciri. Di antaranya, pertama, manusia modern hidup berdasarkan rasionalitas yang tinggi. Kedua, kebutuhan manusia terfokus pada materi kebendaan. Di antara materi kebendaan yang dipandang memiliki nilai tertinggi adalah uang.[9]
Edy Suandi Hamid (2009) yang melihat dari kacamata ekonomi, menilai money politic muncul karena adanya hubungan mutualisme antara pelaku (partai, politisi, atau perantara) dan korban (rakyat). Keduanya saling mendapatkan keuntungan dengan mekanisme money politic. Bagi politisi, money politic merupakan media instan yang dengan cara itu suara konstituen dapat dibeli. Sebaliknya, bagi rakyat, money politic ibarat bonus rutin di masa Pemilu yang lebih riil dibandingan dengan program-program yang dijanjikan.
Dalam pendekatan konflik, kita bisa lihat bahwa bentuk konflik yang terjadi dalam fenomena money politic ini adalah konflik laten, karena konflik yang terjadi tidak dapat dilihat dengan kasat mata, namun dapat dirasakan dari fenomena yang terjadi, yaitu persaingan para caleg yang berusaha memperoleh suara konstituen dengan membagi-bagikan uang. Namun ada kalanya bentuk konflik tersebut berubah menjadi konflik over (manifest) ketika money politic ini muncul ke permukaan dan menimbulkan konflik secara nyata, seperti saling menjatuhkan antara caleg, dan bentuk persaingan lain yang tidak sehat. Belum lagi konflik antara pendukung salah satu caleg yang agak fanatis untuk memenangkan calegnya, tentu akan menghalalkan segala cara, termasuk dengan politik uang yang dianggap paling efektif dalam mengumpulkan suara untuk para caleg yang sedang bersaing.
Teori konflik yang lain yang dapat digunakan untuk mengkaji fenomena di atas adalah teori hubungan masyarakat. Teori hubungan masyarakat menganggap bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, ketidakpercayaan dan permusuhan/persaingan di antara kelompok yang berbeda dalam suatu masyarakat (Anonim, 2008). Fakta dari teori di atas dapat dilihat dari fenomena money politic, seperti yang terjadi di Desa Perancak, dari tidak adanya hubungan yang baik secara berkelanjutan antara caleg dan konstituennya. Dalam artian sebelum kampanye dimulai, antara caleg dan masyarakat yang diharapkan bisa memilih dirinya tidak pernah saling ada hubungan, atau bahkan tidak saling mengenal.
Hubungan seperti ini tentu saja mengancam posisi seorang caleg, yang kemungkinan akan gagal karena tidak mendapat suara dalam Pemilu yang digelar karena para konstituen tidak mengenal dirinya. Sosialisasi baik melalui media massa, spanduk, baliho, SMS, ataupun di internet, juga tidak begitu efektif untuk mengumpulkan suara karena masyarakat merasa tidak memiliki ikatan emosional dengan caleg yang bersangkutan. Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk mendapat dukungan suara dari masyarakat yang realistis dan (mungkin saja) materialistis adalah dengan politik uang, yaitu membagikan uang kepada konstituen dengan timbal balik masyarakat mau memilih caleg yang memberikan uang. [10]
Adapun penyebab dari terjadinya money politic karena kurang dijungjungnya Hak Asasi Manusia. Para calon legislatif memberikan uang ataupun suapan dalam bentuk lainnya dan meminta agar masyarakat yang menrimanya memilih mereka ketika Pemilu, itu merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kita bisa lihat bahwa di dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (2) berbunyi : “ Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Tentu saja money politic merupakan pelanggaran Hak Asasi seseorang dalam menentukan pilihan. Atas dasar karena mereka telah mendapatkan uang suapan dari para caleg, akhirnya mereka bisa saja memilih tidak sesuai dengan hati nuraninya, namun karena atas dasar balas budi kepada calon legislatif yang telah membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Selain itu penyebab terjadinya money politic bisa disebabkan kurang tegasnya hukum di Indonesia. Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut  undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."[11] Adapula peraturan lainya yaitu dalam Undang-Undang Pemilu No. 10 tahun 2008 pasal 84 telah di peringatkan bahwa “Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar: memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau memilih calon anggota DPD tertentu (huruf d dan e), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.
Kita bisa lihat di atas, bahwa money politic atau tindak penyuapan merupakan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Walaupun aturan ini sudah tertlulis tegas tetapi masih banyak pelanggaran pelanggaran yang terjadi, hal ini bisa membuktikan bahwa memang hukum di Indonesia masih kurang di tegakkan. Hal yang dilakukan oleh para penjual suara dan para pembeli suara di pasar Politic, sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. Namun sampai saat ini belum ada tindakan yang signifikan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, bahkan seakan-akan legal-legal saja.
Kinerja dari Banwaslu atau Badan Pengawas Pemilu perlu di pertanyakan apakah kinerja yang telah mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur atau sudah sesuai dengan amanah yang di percayai rakyat kepada mereka agar mengawasi Pemilu sesuai dengan aturan. Tidak bisa kita pungkiri bahwa masih banyak penegak hukum yang melanggar hukum, sungguh permasalahan itu sangat memukul bangsa Indonesia.
Sejumlah pengamat juga meragukan hasil kualitas pemilu. Hal ini dikarenakan praktek money politic yang semakin merebak sebagai buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perolehan suara terbanyak. Partai politik telah bersekongkol dengan menganggap money politic merupakan hal biasa dan wajar. Sebab, yang terjadi saat ini praktik money politic sudah terdidik dan terkoordinir. Mahkamah Konstitusi (MK) juga dinilai telah berperan melanggengkan praktek money politic ini dengan menetapkan suara terbanyak berbasis individu sebagai pemenang bagi caleg yang akan terpilih nantinya. Hal ini akan membuat caleg akan bersikap pragmatis hanya untuk sekadar memenangkan pemilu tanpa melihat kepentingan rakyat.
Permasalahan money politic juga bisa membuktikan bahwa masyarakat masih belum memahami dan menjalankan demokrasi dengan benar. Menerima suapan yang di berikan para calon legislatif bukti bahwa masyarakat tidak menghargai arti dari demokrasi, bukan hanya masyarakatnya saja yang merusak demokrasi namun merekalah para calon legislatif yang menjadi aktor penghancur nilai-nilai demokrasi bangsa Indonesia ini.
Money Politik Melalui Pendekatan Teori
a. Teori Konflik
Kesenjangan kepentingan antara Caleg dan aturan (undang-undang) yang berlaku dapat dilihat dari kacamata teori ilmu sosial. Fenomena di atas dapat dikaji dengan menggunakan pendekatan atau teori konflik. Teori konflik ini salah satunya mengkaji penyebab timbulnya konflik dalam masyarakat. Salah satu teori yang menyebabkan timbulnya konflik adalah teori kebutuhan masyarakat.
Teori Kebutuhan Manusia berasumsi bahwa konflik yang berakar dalam disebabkan oleh kebutuhan dasar manusia (fisik, mental, dan sosial) yang tidak terpenuhi atau dihalangi (Navastara, 2007). Keamanan, identitas, pengakuan, partisipasi, dan otonomi sering merupakan inti pembicaraan. Sasaran dari teori ini adalah membantu pihak-pihak yang mengalami konflik untuk mengidentifikasi dan mengupayakan bersama kebutuhan mereka yang tidak terpenuhi, dan menghasilkan pilihan-pilihan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu, dan agar pihak-pihak yang mengalami konflik mencapai kesepakatan untuk memenuhi kebutuhan dasar semua pihak.
Dalam tataran pendekatan di atas, money politic dapat dilihat dari latar belakang terjadinya. Caleg dalam kasus di atas melakukan politik uang karena mereka membutuhkan sesuatu dari usahanya membagi-bagikan uang kepada konstituennya tersebut. Adapun kebutuhan yang mereka inginkan adalah kedudukan dan uang, yang mungkin akan mereka dapatkan setelah menjadi salah satu pemilik kursi di parlemen. Mungkin ketika seorang caleg tidak akan bersaing jika ia dipilih karena dukungan murni dari konstituennya.
Teori konflik yang lain yang dapat digunakan untuk mengkaji fenomena di atas adalah teori hubungan masyarakat. Teori hubungan masyarakat menganggap bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, ketidakpercayaan dan permusuhan/persaingan di antara kelompok yang berbeda dalam suatu masyarakat.[14]
Dalam teori konflik ini bisa kita simpulkan bahwa seharusnya money politic itu terjadi apabila para calo legislatif memiliki hubungan baik dengan masyarakat. Tidak perlu diberi uang untuk melancarkan para caleg, masyarakat pasti memilih mereka karena sebelumnya telah memiliki hubungan baik dengan masyarakat. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa di zaman sekarang ini mungkin sulit sekali untuk mencari orang yang demikian karena masyarakat lebih percaya kepada uang , dibandingkan dengan caleg yang mengumbar janji belaka, tanpa ada perjuangan nyata untuk rakyat yang memerlukan. Tapi ini bisa dihalangkan apabila cara yang dilakukan para calon legislatif dengan cara pendekatan dan memiliki hubungan yang baik terlebih dahulu dengan masyarakat.
b. Struktural Fugsional
Teori struktural fungsional mengasumsikan bahwa masyarakat merupakan sebuah sistem yang terdiri dari berbagai bagian atau subsistem yang saling berhubungan. Bagian-bagian tersebut berfungsi dalam segala kegiatan yang dapat meningkatkan kelangsungan hidup dari sistem. Fokus utama dari berbagai pemikir teori fungsionalisme adalah untuk mendefinisikan kegiatan yang dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup sistem sosial. Terdapat beberapa bagian dari sistem sosial yang perlu dijadikan fokus perhatian, antara lain : faktor individu, proses sosialisasi, sistem ekonomi, pembagian kerja dan nilai atau norma yang berlaku.[15]
Talcott Parsons melahirkan teori fungsional yang dalam pemikirannya mempunyai komponen utama adanya proses diferensiasi. Parsons berasumsi bahwa setiap masyarakat tersusun dari sekumpulan subsistem yang berbeda berdasarkan strukturnya maupun berdasarkan makna fungsionalnya bagi masyarakat yang lebih luas. Ketika masyarakat berubah, umumnya masyarakat tersebut akan tumbuh dengan kemampuan yang lebih baik untuk menanggulangi permasalahan hidupnya. Dapat dikatakan Parsons termasuk dalam golongan yang memandang optimis sebuah proses perubahan (Widodo, 2008).
Bahasan tentang struktural fungsional Parsons ini akan diawali dengan empat fungsi yang penting untuk semua sistem tindakan. Suatu fungsi adalah kumpulan kegiatan yang ditujukan pada pemenuhan kebutuhan tertentu atau kebutuhan sistem.[16] Parsons menyampaikan empat fungsi yang harus dimiliki oleh sebuah sistem agar mampu bertahan, yaitu :
1.  Adaptasi, sebuah sistem harus mampu menanggulangi situasi eksternal yang gawat. Sistem harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan.
2.  Pencapaian, sebuah sistem harus mendefinisikan dan mencapai tujuan utamanya. Maksudnya dalam hal ini segala setiap kegiatan pemerintahan harus sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4. Bila segala sistem pemerintahan sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia mungkin money politic tidak akan terjadi di bangsa Indonesia.
3.  Integrasi, sebuah sistem harus mengatur hubungan antarbagian yang menjadi komponennya. Sistem juga harus dapat mengelola hubungan antara ketiga fungsi penting lainnya. Dalam hal ini dimaksudkan agar setiap lembaga di pemerintahan berjalan sesuai fungsi nya baik dari badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar sistem pemerintahan ini bisa berjalan secara efektif.
4.  Pemeliharaan pola, sebuah sistem harus melengkapi, memelihara dan memperbaiki motivasi individual maupun pola-pola kultural yang menciptakan dan menopang motivasi.
Francesca Cancian memberikan sumbangan pemikiran bahwa sistem sosial merupakan sebuah model dengan persamaan tertentu. Model ini mempunyai beberapa variabel yang membentuk sebuah fungsi. Penggunaan model sederhana ini tidak akan mampu memprediksi perubahan atau keseimbangan yang akan terjadi, kecuali kita dapat mengetahui sebagian variabel pada masa depan. Dalam sebuah sistem yang deterministik, seperti yang disampaikan oleh Nagel, keadaan dari sebuah sistem pada suatu waktu tertentu merupakan fungsi dari keadaan tersebut beberapa waktu lampau.
Tataran teoretis di atas mengenai struktural fungsional dapat digunakan untuk mengkaji fenomena money politic yang juga terjadi di Indonesia. Sesuai dengan teori ini, masyarakat maupun caleg dari partai tertentu serta penyelenggara pemilu (KPU), merupakan bagian atau subsistem dari suatu sistem politik di Indonesia. Dahl (1994; lihat pula Fatah, 1994), mengemukakan salah satu kriteria penting dalam sistem demokrasi, termasuk Indonesia, adalah adanya partisipasi rakyat dalam pemilihan umum, selain kriteria yang lain. Masing-masing dari subsistem tersebut mempunyai fungsi tertentu yang sesuai dengan kedudukannya di dalam masyarakat. Masing-masing fungsi dan peran dari suatu subsistem akan saling berinteraksi dan saling melengkapi dengan subsistem yang lain.
Dalam suatu sistem politik, khususnya di Indonesia, rakyat sebagai konstituen mempunyai peran sebagai pemilih yang memiliki suara. Sedangkan caleg berperan sebagai peserta yang ikut dalam Pemilu pada suatu partai tertentu yang akan menuju kursi parlemen. Dan untuk menuju ke kursi parlemen seorang caleg memerlukan dukungan suara dari konstituen yang memiliki hak suara. Dan KPU sebagai penyelenggara KPU adalah lembaga yang berperan dalam memfasilitasi kedua kepentingan di atas serta melegalisasi hasil dalam Pemilu. Oleh karena itu, untuk menghasilkan sesuatu yang berarti bagi sistem demokratisasi politik Indonesia, maka komponen atau subsistem tersebut harus bekerjasama dalam mencapai suatu sinergi dalam mencapai kepentingan masing-masing. [17]
Dari kedua pendekatan teori ini, teori konflik maupun teori pendekatan fungsional bisa dijadikan alat untuk memecahkan fenomena menganai money politik. Dari cara-cara yang telah di atas dipaparkan yang terpenting untuk mencegah terjadinya money politic yaitu dengan meningkatkan kualitas iman dan taqwa para politisi, karena dalam hal ini agama bisa membentengi kita agar tidak melakukan hal-hal yang negatif.
Dampak dari money politic di Indonesia
Banyak sekali dampak yang dihadirkan akibat dari money politic, baik itu dampak bagi masyarakatnya maupun dampak bagi para calon legislatif itu sendiri. Dampak bagi para calon legislatif sendiri ada dua sisi, yang pertama apabila mereka berhasil terpelih karena suksesnya money poltic yang mereka lakukan, maupun dampak dari kekalahan para calon legislatif yang gagal dalam money politic yang mereka lakukan.
Bagi para calon legislatif yang gagal dampaknya ialah bila mereka imannya kurang , mereka bisa saja menjadi gila, atau psikologi nya terganggu, karena kita bisa banyak temukan para calon legislatif yang gila karena mereka gagal menduduki kursi legislatif. Selain karena kurang suara, tidak sedikit para calon legislatif yang gagal karena terbukti melakukan pelanggaran, ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah keluar uang banyak taidak terpilih dan akhirnya tertangkap pula, akibatnya rumah sakit lah yang menjadi ujung perjuangan mereka.
Dampak lainnya kita perhatikan dari sisi apabila para calon legislatif itu berhasil melenggang mendapatkan kursi legislatif akibat dari money politik. Dalam hal ini dampak yang sangat harus kita waspadai ialah penyalahgunaan jabatan, karena bisa kita lihat banyak kasus-kasus korupsi di ranah legislatif. Mereka berfikir karena mereka sebelum menduduki kursi legislatif mereka sudah habis modal besar-besaran, sehingga saat itu lah yang menjadi cara agar modal yang telah habis mereka gunakan money politic kembali lagi, istilah lainnya “balik modal”. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali proyek-proyek yang bisa menimbulkan korupsi yang tidak sedikit.
Selain itu akibat dari tidak kompetennya para legislator bisa semakin memperkeruh keadaan yang parah, menjadi semakin parah keadaan pemerintahaan di Indonesia. Mereka para caleg umumnya hanya bisa mengumbar janji tidak tahu seperti apa kompetensi yang mereka miliki dan hasilnya hanyalah korupsi dan korupsi yang menghiasi berita berita di media masa.
Selain itu bila kita melihat dari sisi agama,  Rasulullah Saw bersabda, "Jika amanah disia-siakan, tunggulah saat kehancuran". Sahabat bertanya: "Bagaimana menyia-nyiakan amanah itu?" Rasul menjawab: "Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya" (HR Bukhari). Hadits ini diperkuat dengan sejumlah ayat Alquran dan hadis lain tentang keharusan umat Islam menyerahkan amanah kepada ahlinya. Dalam Surat An-Nisa: 58 Allah Swt menegaskan, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Menyerahkan amanah kepada bukan ahlinya juga menjadi salah satu tanda akhir zaman (kiamat).[18]
            Kita bisa lihat sudah ada penjelasan dari hadist dan ayat suci Al-quran, yang pada intinya bahwa apabila suatu amanah diberikan kepada orang yang tidak sesuai dengan kapabilitasnya makan tunggu akan kehancuran yang di akibatkannya. Sungguh itu merupakan sesuatu yang sangat kita tidak inginkan karena siapa yang ingin apabila negaranya hancur.
Mengenai dampak dari money politic tentu saja ada dampaknya bagi masyarakat sendiri. Money politic bisa dijadikan ajang mencari penghasilan, masyarakat awam tidak mempedulikan nilai nilai dari demokrsi yang terpenting baginya ialah mereka telah mendapatkan uang atau bentuk penyuapan lainnya. Dampak lainnya ialah masyarakat harus berhutang budi kepada mereka yang telah memberikan uang agar masyarakat memilih mereka. Dalam hal inilah Hak Asasi seseorang dalam menentukan pilihan yang tidak diperhatikan. Selain itu dampaknya bisa tidak ada kepercayaan lagi dari masyarakat kepada para wakil-wakil rakyat. Dengan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin memberikan efek negatif bagi para elit-elit dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap, demi kekuasaan semata. 
Money politic bisa juga berdampak perpecahan antar masyarakat, karena masyarakat telah berhutang budi kepada calon legislatif yang telah memberikan bentuk penyuapan, sehingga sikap fanatik akan timbul dan mereka menganggap para calon legislatif lainnya buruk dibandingkan yang mereka dukung, disinilah akan terjadi konflik antar pendukung masing-masing para calon legislatif. Sangat disayangkan apabila terjadi perpecahan yang terjadi di masyarakat akibat permainan para politisi dengan money politic.

DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia
Undang Undang No. 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Budiardjo, M. 2009.Dasar-Dasar Ilmu Politik. JAKARTA : Gramedia Pustaka Utama.
Pratono, W. 2010. Money Politik di Indonesia. [Online]. Tersedia:http://njimetamorphose.blogspot.com/2010/03/money-politik-di-indonesia.html (13 Juni 2012)
Prawida, N. 2010. Politik Uang. [Online]. Tersedia:http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_uang.html (13 Juni 2012)
Sanjaya, A. 2010. Money Politic dalam demokrasi. [Online]. Tersedia:http://adisanjaya24.blogspot.com/2010/06/money-politic-dalam-demokrasi-suatu.html  (13 Juni 2012)
Sudjito. 2009. Money Politik: Penyakit Demokrasi Liberal. [Online]. Tersedia:http://www.yogyakartaonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=363:pemilu&catid=1:latest-news.html (13 Juni 2012)
Wadyotama, R. 2012. Tradisi Money Politik. [Online]. Tersedia:http://pkntradisimoneypolitik.blogspot.com.html (13 Juni 2012)
Yanuardian, K. 2007. Manajemen Konflik: Definisi dan Teori-teori Konflik. [Online].Tersedia:http://jepits.wordpress.com/2007/12/19/manajemen-konflik-definisi-dan-teori-teori-konflik.html (13 Juni 2012)

Widodo, S. 2008. Perspektif teori tentang perubahan sosial struktural fungsional dan psikologi sosial. [Online]. Tersedia:http://learning-of.slametwidodo.com/ 2008/02/01/perspektif-teori-tentang-perubahan-sosial-struktural-fungsional-dan-psikologi-sosial/html (13 Juni 2012)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL KEBERSIHAN LINGKUNGAN DESA PENGASINAN

METODE DAN TEKNIK IDENTIFIKASI,PRAKIRAAN/ PREDIKSI DAN EVALUASI DAMPAK LINGKUNGAN

Sistem BUS dan cara kerja ALU pada komputer